Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 1.815.325.222,-. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012