PUTUSAN Nomor 2524/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2524/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Selanjutnya diwakili oleh AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5190/PJ/2019, tanggal 30 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di DD Tower Lantai XX, Jalan CC Blok XB, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092934.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang SKPN Nomor 00024/506/07/058/13 tanggal 27 Desember 2013;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 31 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092934.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-791/WPJ.07/2015 tanggal 5 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00024/506/07/058/13 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di DD Tower Lt. XX, Jl. CC Blok XB, Jakarta Selatan XXXX0, dan menetapkan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rp 16.476.463.416,00)
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak (Rp 16.476.463.416,00)
Pajak yang Terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 0,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 092934.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092934.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 791/WPJ.07/2015 5 Maret 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor: 00024/506/07/058/13 tanggal 27 Desember 2013 Tahun Pajak 2007, atas nama PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 beralamat di DD Tower Lt. XX, Jl. CC Blok XB, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00024/506/07/058/13 tanggal tanggal 27 Desember 2013 Tahun Pajak 2007, atas nama PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 beralamat di DD Tower Lt. XX, Jl. CC Blok XB, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-791/WPJ.07/2015 tanggal 5 Maret 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00024/506/07/058/13 tanggal 27 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2007 atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya selisih kurs sebesar Rp7.787.412.579,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2007 atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya selisih kurs sebesar Rp7.787.412.579,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyelenggarakan pembukuan yang sudah benar yaitu menerapkan sistem pembukuan yang taat asas dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia serta memiliki kaitan hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue sebab berdasarkan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berupa biaya selisih kurs yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga koreksi yang di dalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat karena berlaku sebaliknya bahwa biaya selisih kurs telah diatur dalam ketentuan hukum yaitu rugi sebagai biaya dan keuntungan sebagai pendapatan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Netto (Rp 16.476.463.416,00)
    Kompensasi Kerugian Rp 0,00
    Penghasilan Kena Pajak (Rp 16.476.463.416,00)
    Pajak yang Terutang Rp 0,00
    Kredit Pajak Rp 0,00
    Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020, oleh Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Joko A. Sugianto, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X