DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh AA,
kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4707/PJ./2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT DFG, beralamat di Pondok Indah Office Tower III Lantai X, Jalan SS Pondok Indah Nomor V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXX0, yang diwakili oleh CC dan DD, jabatan Direktur Utama dan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh BB, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 3507/POA/JBG/FIN/12/2019, tanggal 2 Desember 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112932.16/2013/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
- Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 90020/277/13/091/15, tanggal 29 Desember 2015, dan membatalkan KEP-00199/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 2 Maret 2017. Sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (JLN) yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2013 adalah NIHIL dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
KETERANGAN SPT SKP SELISIH PERMOHONAN
BANDINGSENGKETA DPP PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean IDR 0 IDR 164.911.761 IDR 164.911.761 IDR 0 IDR 164.911.761 PPN Kurang/ (Lebih) Bayar IDR 0 IDR 16.491.176 IDR 16.491.176 IDR 0 IDR 16.491.176 Sanksi Bunga IDR 0 IDR 7.915.765 IDR 7.915.765 IDR 0 IDR 7.915.765 Sanksi Kenaikan IDR 0 IDR 0 IDR 0 IDR 0 IDR 0 Jumlah Pajak YMH IDR 0 IDR 24.406.941 IDR 24.406.941 IDR 0 IDR 24.406.941
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Juli 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112932.16/2013/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 2 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Nomor 90020/277/13/091/15, tanggal 29 Desember 2015, Masa Pajak Oktober 2013 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Pondok Indah Office Tower III Lantai X, Jalan SS Pondok Indah Nomor V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
| URAIAN | Jumlah (Rp) |
| 1. Dasar Pengenaan Pajak : | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | 0,00 |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan | 0,00 |
| d. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 |
| 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.d) | 0,00 |
| b. Dikurangi : | |
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: | 0,00 |
| – STP (pokok kurang bayar) | 0,00 |
| – Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 |
| – Lain-lain | 0,00 |
| – Jumlah | |
| c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar/seharusnya terutang (2.a – 2.b) | 0,00 |
| 3. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 |
| 4. PPN yang tidak/kurang dibayar (2.c – 3) | 0,00 |
| 5. Sanksi Administrasi: | |
| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | 0,00 |
| b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP | 0,00 |
| c. Jumlah | 0,00 |
| 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.c) | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 18 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112932.16/2013/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112932.16/2013/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 2 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Nomor 90020/277/13/091/15, tanggal 29 Desember 2015, Masa Pajak Oktober 2013 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X0XX.000, beralamat di Pondok Indah Office Tower III Lantai X, Jalan SS Pondok Indah Nomor V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Nomor 90020/277/13/091/15, tanggal 29 Desember 2015, Masa Pajak Oktober 2013 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X0XX.000, beralamat di Pondok Indah Office Tower III Lantai X, Jalan SS Pondok Indah Nomor V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 20 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00199/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 2 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Nomor 90020/277/13/091/15, tanggal 29 Desember 2015, Masa Pajak Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2013 Sebesar Rp164.911.761,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2013 Sebesar Rp164.911.761,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan yang telah pula dilakukannya sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena berdasarkan fakta Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai penjual batubara, sama sekali tidak melakukan pembayaran jasa, tidak melakukan penyerahan jasa, sehingga akibat yang timbul dari suatu perikatan hukum di antaranya berupa denda/penalty atau Demurrage Cost sebagai akibat keterlambatan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam menyediakan batubara di pelabuhan muat, sebagaimana ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Kontrak Penjualan Batubara dengan pembeli batubara, bukan merupakan merupakan penggantian atas sewa kapal, dan Penalty Income bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai karena tidak terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

