bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor HP Laserjet Ent 500 MFP M525F Printer CF117A-C5, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 521480 tanggal 27 Desember 2013 pada pos tarif 8443.31.3090 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.9090 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.66.117.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;