bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penolakan atas Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00005/107/11/604/14 tanggal 16 April 2014 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2717/WPJ.11/2014 tanggal 24 November 2014.