Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-59722/PP/M.VIB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 32.319.923,00;