bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25820/PP/M.XIII/15/2010, tanggal 2 September 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap