bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000283.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap