bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003533.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap