Nomor 2484/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4423/PJ/2018, tanggal 18 Oktober 2018;
CV. XXX, beralamat di Jalan SS Km A, RT B RW C, Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114894.16/2013/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan perhitingan PPN barang dan jasa;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114894.16/2013/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 24 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan membatalkan SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00006/207/13/332/16 tanggal 12 Mei 2016, atas nama CV XXX, NPWP 02.693.917.xxxx, beralamat di Jalan SS Km A, RT B RW C, Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi dan menetapkan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :
| Uraian | Rp |
| Dasar Pengenaan Pajak | |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 0,00 |
| – Jumlah seluruh penyerahan | 0,00 |
| Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| – Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri | 0,00 |
| – Dikurangi: | |
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 0,00 |
| Jumlah penghitungan PPN kurang dibayar | 0,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
| Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) UU KUP | 0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114894.16/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114894.16/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 24 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00006/207/13/332/16 tanggal 12 Mei 2016, atas nama CV XXX, NPWP 02.693.917.xxxx, beralamat di Jalan SS Km A, RT B RW C, Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00089/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 24 Mei 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan membatalkan SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00006/207/13/332/16 tanggal 12 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.693.917.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp611.095.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini karena in casu yang terkait yuridis fiskal diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp611.095.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim yang ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan, karena in casu, Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 3 Mei 2016 sesuai surat pengukuhan Nomor S-130PKP/WPJ.27/KP.0203/2016. Lagi pula koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) kepada Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) yang ditandatangani sendiri oleh Sdr. Dedy Oktobery selaku Direktur dari Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali). Dengan demikian penerbitan keputusan Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00006/207/13/332/16 tanggal 12 Mei 2016 telah sesuai dengan kewenangan hukum dan telah dilakukan secara terukur dan memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) serta bersifat erga omnes dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 2 ayat (4a), Pasal 3 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 14, Pasal 1 angka 15, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 1A ayat (1) huruf a, Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp90.442.060,00; dengan perincian sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp 61.109.500,00 Dikurangi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Rp 0,00 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar Rp 61.109.500,00 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan Rp 0,00 PPN yang kurang bayar Rp 61.109.500,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 29.332.560,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 90.442.060,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114894.16/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114894.16/2013/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018;
- Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding : CV. XXX;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
|
Biaya – biaya : |
Panitera Pengganti,
ttd. |
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

