bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001041.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap