Putusan Nomor : Put-68281/PP/M.XVB/16/2016 Tahun Putusan : 2016 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM putri taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.329.915.186,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; PrevPrevious Post Next PostNext