Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64832/PP/M.VIIB/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Knitted Fabric 95% Polyester 5% Spandex negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 460953 tanggal 15 November 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD16,611.65, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD19,529.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp11.254.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;