Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63346/PP/M.XII B/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: Lainnya
marsa taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.397.076,00;