Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39062/PP/M.XVI/15/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.957.500.000,00;