Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39062/PP/M.XVI/15/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39062/PP/M.XVI/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.957.500.000,00;
  
  
Menurut Terbanding :bahwa setelah Terbanding mempelajari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, memang pada saat keberatan Terbanding melihat adanya konversi hutang menjadi modal, dan atas konversi tersebut Terbanding mengakui bahwa konversi tersebut bukan merupakan pembebasan Utang sebagaimana dinyatakan oleh Pemeriksa;bahwa yang menjadi masalah adalah selisih kurs yang terjadi pada saat konversi dari Utang menjadi Modal, Pemohon Banding telah mencatat sesuai dengan PSAK 21 dan Terbanding juga telah meneliti berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa pada tahun 2005 ada penambahan modal sebesar USD.800.000,00 hasil dari konversi hutang menjadi modal, namun kurs yang digunakan salah dan baru diketahui pada tahun 2007;bahwa atas kesalahan tersebut Pemohon Banding melakukan koreksi pada tahun 2007 dengan menggunakan kurs Rp.11.300,00/1 USD sehingga nilainya menjadi sebesar Rp.9.040.000.000,00;bahwa pada saat konversi utang menjadi modal, Pemohon Banding menggunakan kurs rata-rata pada hari itu dan bukan kurs riil;
  
Menurut Majelis:bahwa pada prinsipnya harta termasuk setoran tunai yang merupakan penyertaan modal bukan merupakan bagian dari modal juga bukan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan);bahwa sesuai pernyataan Terbanding yang tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan pada pokoknya diakui oleh Terbanding bahwa jumlah sebesar Rp.9.040.000.000,00 merupakan kompensasi utang menjadi modal yang terjadi pada tahun 2005, hal ini berarti setoran modal tersebut bukan Objek Pajak;bahwa pada prinsipnya sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pengakuan dari pihak Terbanding tersebut tidak dapat ditarik kembali dan oleh karena itu pengakuan tersebut menjadi bukti yang sempurna bagi Pemohon Banding tentang setoran modal dimaksud adalah bukan Objek Pajak dan terbukti dengan jelas setoran sebesar USD.800,0000.00 atau setara dengan Rp.9.040.000.000,00 adalah merupakan setoran modal dan bukan pembebasan utang;bahwa setoran modal yang berupa USD.800,000.00 tidak perlu dikonversi menjadi rupiah karena setoran modal tersebut bukan Objek Pajak, oleh karena itu koreksi Terbanding atas konversi mata uang rupiah (IDR) atas modal yang disetor sebesar USD.800.000,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa Majelis sependapat dengan dalil Pemohon Banding atas penambahan modal yang berasal dari tambahan kompensasi utang adalah bukan merupakan penghasilan atau mengakibatkan timbulnya suatu keuntungan karenanya;bahwa pada saat persidangan Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:bahwa setelah Terbanding mempelajari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, memang pada saat keberatan Terbanding melihat adanya konversi hutang menjadi modal, dan atas konversi tersebut Terbanding mengakui bahwa konversi tersebut bukan merupakan pembebasan Utang sebagaimana dinyatakan oleh Pemeriksa;                       bahwa yang menjadi masalah adalah selisih kurs yang terjadi pada saat konversi dari Utang menjadi Modal, Pemohon Banding telah mencatat sesuai dengan PSAK 21 dan Terbanding juga telah meneliti berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004 yang menyebutkan bahwa:“atas transaksi perubahan utang menjadi modal sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika;”bahwa juga berdasarkan PSAK Nomor 21 paragraf 13 huruf b menyatakan bahwa:“selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba (rugi);”bahwa selisih kurs terjadi di sebelah debit, Terbanding mengakui adanya kekurangtelitian Pemeriksa pada saat pemeriksaan;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya luar usaha yang merupakan konversi utang menjadi modal yaitu terbukti merupakan transaksi penyertaan modal tanpa adanya setoran tunai karena menurut Majelis nilai antara pelunasan utang sama dengan penyertaan modal tidak menimbulkan adanya keuntungan sehingga tidak ada penghasilan yang terutang pajak, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  
 Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Penghasilan dari Luar Usaha Pemohon Banding;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-322/WPJ.07/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00005/206/07/055/09 tanggal 25 Maret 2009, sehingga jumlah pajak yang masih lebih dibayar sebagai berikut:
Peredaran UsahaRp 25.264.394.412,00
Harga Pokok PenjualanRp 22.056.752.624,00
Laba BrutoRp   3.207.641.788,00
Biaya Usaha LainnyaRp   2.337.732.290,00
Penghasilan Neto dari UsahaRp      869.909.498,00
Penghasilan/(Biaya) dari Luar UsahaRp     (511.500.920,00)
Penghasilan Neto KomersialRp      358.408.578,00
Penghasilan yang dikenakan PPh FinalRp                        0,00
Penyesuaian Fiskal PositifRp        81.739.510,00
Penyesuaian Fiskal NegatifRp                        0,00
Penghasilan Neto FiskalRp      440.148.088,00
Kompensasi KerugianRp      440.148.088,00
Penghasilan Kena PajakRp                       0,00
PPh TerutangRp                       0,00
Kredit PajakRp     202.010.506,00
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp   (202.010.506,00)
Sanksi AdministrasiRp                      0,00
Pajak Y.M.H/(Lebih) DibayarRp   (202.010.506,00)