Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39062/PP/M.XVI/15/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.957.500.000,00;