Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52596/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2003 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp493.530.150,00;