bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2003 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp281.922.000,00;