Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52587/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp503.920.856,00;