Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3445/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 3445/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4313/PJ/2018, tanggal 18 Oktober 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan
PT QWE, NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY VIII Lot T-X, Kawasan Industri ASD, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat 41361, yang diwakili oleh FGH, jabatan Presiden Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111408.16/2013/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 25 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00287/KEB/WPJ.22/BD.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00181/207/13/431/15 tanggal 07 Oktober 2015;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Mei 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111408.16/2013/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 25 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00287/KEB/WPJ.22/BD.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00181/207/13/431/15 tanggal 07 Oktober 2015 atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY VIII Lot T-X, Kawasan Industri ASD, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat 41361, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri 
Pajak Masukan 
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 
Pajak yang Kurang/ (Lebih) Bayar 
Sanksi Administrasi 
Jumlah PPN yang Kurang/ (Lebih) Dibayar 
Rp           3.174.253.606,00
Rp         12.013.212.931,00
Rp        (8.838.959.325,00)
Rp          8.842.643.468,00
3.684.143,00
Rp                 3.684.143,00
Rp                 7.368.286,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 November 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 06 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111408.16/2013/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111408.16/2013/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 25 Juli 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00287/KEB/WPJ.22/BD.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00181/207/13/431/15 Tanggal 07 Oktober 2015 atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY VIII Lot T-X, Kawasan Industri ASD, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat 41361, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00287/KEB/WPJ.22/BD.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00181/207/13/431/15 tanggal 07 Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp7.368.286,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp644.336,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp644.336,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat  dan benar, karena terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebih bersifat administrasi semata dan tidak terdapat unsur adanya kerugian atau hilangnya penerimaan negara. Lagi pula secara yuridis fiskal kedudukan Faktur Pajak memiliki sifat “aantonder belastingen” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat yang mempunyai nilai uang di bidang perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1 angka 15, angka 17, angka 18, angka 23 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp7.368.286,00; dengan perincian sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri 
Pajak Masukan 
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 
Pajak yang Kurang/ (Lebih) Bayar 
Sanksi Administrasi 
Jumlah PPN yang Kurang/ (Lebih) Dibayar Rp           3.174.253.606,00
Rp         12.013.212.931,00
Rp        (8.838.959.325,00)
Rp          8.842.643.468,00
3.684.143,00
Rp                 3.684.143,00
Rp                 7.368.286,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020, oleh Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00
 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X