bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112187.18/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019, yang telah berkeku