bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.40/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekuat