bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86086/PP/M.VIII/25/2017, tanggal 23 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum