bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092790.27/2008/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 31 Mei 2018, yang telah berkekuata