Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43339/PP/M.XIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 17.734.639,00 PrevPrevious Post Next PostNext