Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47721/PP/M.X/19/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-622/WBC.10/2012 tanggal 01 Nopember 2012 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004872/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 10 September 2012, akibat adanya penetapan Pos Tarif atas impor Barang berupa Disk Mill w/o Motor dari Negara Asal China, sesuai Lembar PIB Nomor: 086204 tanggal 06 September 2012 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif BM 0% - Fasilitas AC-FTA sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif BM 7,5% (tarif MFN-tanpa fasilitas);