Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73956/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 5 PIB berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Jaw Crusher dan lain-lain(5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 010945 tanggal 09 Januari 2015 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00 adalah sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.20.19.00 dan Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8474.90.10.00 adalah sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp65.099.000,00 (enam puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;