Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang