bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094658.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 08 Juli 2019, yang telah berkekuatan