bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83583/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuata hukum tetap