bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM, dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap perbedaan importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM;