bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012;