bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 berupa reklasifikasi Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (reclass) sebesar Rp969.419.830,00, dengan perincian sebagai berikut :