Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58515/PP/M.IIIB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.31.248.618.598,00;