bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098158.13/2010/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, yang telah berkekuat