bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003475.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 23 Juli 2019, yang telah berkekuata