Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48175/PP/M.I/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.336.786.594,00;