Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47202/PP/M.VI/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 251.049.699,00; PrevPrevious Post Next PostNext