Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 47180/PP/M.VI/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 82.136.996,00; PrevPrevious Post Next PostNext