bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011, tentang Jawaban Surat No.06/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal tanggapan atas Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;