Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65517/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp 4.238.250,00 yang idak disetujui oleh Pemohon Banding;