Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60742/PP/M.IIB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.623.575.820,00;