bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004207.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuat