bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093407.15/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berkekua