bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52912/PP/M.IIB/99/2014, tanggal 5 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap