bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001582.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 4 Juli 2019, yang telah berkekuata