bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002421.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 04 April 2019 yang telah berkekuata