bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000187.99/2018/PP/M.XIB Tahun Tahun 2018, tanggal 26 September 2018 yang telah