bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004281.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berke