bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000795.12/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 14 Maret 2019 yang telah berkekuat