bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkek